16 Maret 2015

Ulasan UU No. 11 tahun 1974 dan UU No. 7 tahun 2004 dalam kaitannya dengan payung hukum Kegiatan Penyusunan NSPM

Kegiatan penyusunan Norma, Standar, Pedoman dan Manual Bidang Sumber Daya Air memiliki payung hukum yakni UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Namun setelah berjalan kurang lebih 10 tahun, terjadi pembatalan Undang-Undang SDA tersebut melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 atas uji materi UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dinyatakan bertentangan UUD 1945.
Efek dari pembatalan UU No. 7 tahun 2004 tersebut menyebabkan undang-undang sebelumnya (UU No. 11 Tahun 1974) tentang pengairan menjadi berlaku kembali sebelum diadakan/dibuat undang-undang baru menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 yang telah diabolisi.
Berkaitan dengan hal tersebut menyebabkan tidak adanya payung hukum penyelenggaraan penyusunan Norma, Standar, Pedoman dan Manual Bidang Sumber Daya Air, yang sebenarnya secara jelas tertulis pada Pasal 14 butir (j), Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 95. Pada pasal-pasal tersebut secara jelas diterangkan lingkup umum tentang perlunya penetapan NSPM, kegunaan NSPM sebagai acuan untuk setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, serta sanksi-sanksi yang ditimbulkan apabila tidak mengacu pada NSPM tersebut.
Sehubungan dengan telah tidak berlakunya kembali UU No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air ini, payung hukum dari kegiatan yang berkaitan dengan NSPM menjadi tidak ada.
Dalam Undang-Undang No 11 tahun 1974 tentang Pengairan tidak terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang NSPM ini. Mungkin pada masa itu, negara masih dalam tahap melaksanakan pembangunan besar-besaran dan belum memikirkan dibuatnya pedoman-pedoman secara rinci. Pasal-pasal yang ada dalam undang-undang tersebut masih berisikan hal-hal umum dan belum terinci.
Sebenarnya dalam UU no. 11 tahun 1974 tersebut, khususnya pada Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) terlihat bahwa terdapat penyusunan Tata Pengaturan Air, Tata Pengairan dan Pembangunan Pengairan, yang merupakan suatu acuan bagi penyelenggaraan kegiatan pembangunan bidang keairan. Pada Pasal 15 ayat (1) butir (a) dan ayat (3) menguraikan sanksi-sanksi yang ditimbulkan bila tidak berdasarkan Tata Pengaturan Air, Tata Pengairan dan Pembangunan Pengairan. Acuan dalam pasal-pasal tersebut pada UU no. 11 tahun 1974 (Tata Pengaturan Air, Tata Pengairan dan Pembangunan Pengairan) hampir mirip dengan acuan terhadap NSPM dalam UU No. 7 tahun 2004. Hanya saja dalam NSPM lebih terinci.
Berdasarkan adanya kekurangan dalam pasal-pasal pada UU no. 11 tahun 1974, khususnya payung hukum penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan NSPM tidak ada, maka seharusnya dapat disusun undang-undang baru menggantikan UU no. 11 tahun 1974 yang diharapkan dapat mewadahi setiap kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya air ini.

@HelmidianMirza dan @PianSopianAmsori

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Good. Moga lekas disusun UU pembaruan dari UU No. 11 Tahun 1974, secepatnya.