22 Maret 2015

World Water Day 2015

Hari Air Sedunia

Sebuah hari untuk merayakan, hari berubah, satu hari untuk mempersiapkan..

Hari Air Sedunia ditandai pada tanggal 22 Maret setiap tahun. Ini adalah hari untuk merayakan air. Ini adalah hari untuk membuat perbedaan bagi anggota populasi global yang menderita masalah air terkait. Ini adalah hari untuk mempersiapkan bagaimana kita mengolah air di masa depan.

Tema Hari Air Dunia 2015 adalah "Air dan Pembangunan Berkelanjutan". Ini tentang bagaimana hubungan air ke seluruh area yang kita perlu pertimbangkan untuk menciptakan masa depan yang kita inginkan.

Setiap tahun, UN-Water menyediakan sumber daya untuk menginspirasi perayaan Hari Air Sedunia..

18 Maret 2015

ADAB DALAM BERDOA



Ketahuilah wahai saudaraku, semoga Allah Ta'ala merahmatimu! 

Doa merupakan senjata orang-orang yang beriman. Sehingga seorang hamba tidak patut meninggalkan doa kepada Rabbnya. Apalah lagi telah ada perintah dan janji dari-Nya: 

“Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkan permohonan kalian.” (Ghafir: 60) 

Namun perlu kita perhatikan untuk berdoa itu ada adab-adabnya yang tidak boleh diabaikan bila memang diinginkan doa itu mustajab. Beberapa di antara adab tersebut adalah sebagai berikut: 

PERTAMA. Menjauhi makanan, minuman dan pakaian yang diperoleh dari hasil yang haram. Dalam hadits Abu Hurairah radiyallahu'anhu disebutkan: Kemudian Rasulullah menyebutkan seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan yang panjang, dalam keadaan kusut masai lagi berdebu. Ia membentangkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!” Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan ia diberi makan dari yang haram, lalu dari mana doanya akan dikabulkan ? (HR. Muslim no. 2343 kitab Az-Zakah, bab Qabulush Shadaqah minal Kasbith Thayyib) 

KEDUA. Mengikhlaskan doa hanya kepada Allah Ta'ala Sebagaimana Dia Yang Maha Suci berfirman: “Berdoalah kalian kepada Allah dalam keadaan mengikhlaskan agama untuk-Nya.” (Al-Ghafir: 14) 

KETIGA. Tawassul kepada Allah Ta'ala dengan amalan shalih Tawassul kepada Allah Ta'ala dengan amalan shalih yang pernah dilakukan sebagaimana kisah tiga orang yang terperangkap dalam gua, tidak bisa keluar darinya, kemudian masing-masingnya berdoa kepada Allah Ta'ala dengan menyebut amalan shalih yang pernah mereka lakukan hingga akhirnya Allah U pun memerintahkan batu yang menutupi mulut gua tersebut agar bergeser hingga mereka bertiga dapat keluar darinya. (lihat HR. Bukhari no. 3465, kitab Ahaditsul Anbiya’, bab Haditsul Ghar dan Muslim no. 6884, kitab At-Taubah, bab Qishshah Ashabil Ghar Ats-Tsalatsah wat Tawassul bi Shalihil A‘mal) 

KEEMPAT. Menghadap kiblat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam ketika mendoakan umatnya, beliau berdoa dengan mengangkat tangan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini: ‘Amr ibnul ‘Ash rahimahullah berkata: “Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam membaca firman Allah Ta'ala tentang doa Nabi Ibrahim 'alaihisalam : “Wahai Rabbku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan banyak manusia maka siapa yang mau mengikutiku berarti ia termasuk golonganku.” Nabi ‘Isa 'alaihisalam berkata: “Jika Engkau mengazab mereka maka sungguh mereka adalah hamba-hamba-Mu dan jika Engkau mengampuni mereka maka sesungguhnya Engkau adalah Maha Perkasa lagi memiliki hikmah.” Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pun mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: “Ya Allah! Umatku, umatku. Dan beliau menangis.” (HR. Muslim no. 489, kitab Al-Iman, bab Du‘an Nabi Shallallahu'alaihiwasalam li Ummatihi wa Buka’uhu Syafaqatan ‘alaihim) Di antara faedah yang didapatkan dari hadits di atas kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah disenanginya mengangkat kedua tangan ketika berdoa. (Al-Minhaj, 3/74) 

KELIMA. Membentangkan kedua tangan dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam : “Sesungguhnya Allah Ta'ala malu bila seorang hamba-Nya membentangkan kedua tangannya untuk memohon kebaikan kepada-Nya lalu ia mengembalikan kedua tangan itu dalam keadaan hampa/gagal.” (HR. Ahmad 5/438, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1757) 

KEENAM. Meminta kepada Allah Ta'ala dengan menyebut nama-nama-Nya yang indah (Al-Asma’ul Husna) Allah Ta'ala berfirman: “Milik Allah-lah Al-Asma’ul Husna, maka berdoalah kalian dengan menyebut nama-nama tersebut.” (Al-A’raf: 180) 

KETUJUH. Berdoa dengan doa-doa yang ma’tsur (ada atsarnya) dari Nabi Shallallahu'alaihiwasalam. 

KEDELAPAN. Meminta dengan penuh kesungguhan dan penuh harapan. Shahabat yang mulia Abu Hurairah radiyallahu'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda: “Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian berdoa dengan mengatakan: “Ya Allah, ampunilah aku bila Engkau mau, rahmatilah aku bila Engkau mau.” Namun seharusnya ia bersungguh-sungguh (menghiba) dalam permintaannya (kepada Allah), karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memaksa-Nya. 

KESEMBILAN. Dalam satu lafadz: …akan tetapi hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam permintaannya dan membesarkan harapannya. Karena sesungguhnya tidaklah memberatkan Allah (atau tidaklah Allah Ta'ala menganggap besar) sesuatu yang diberikannya.” (HR. Bukhari no. 6339, kitab Ad-Da‘awat, bab Li Ya‘zimal Mas’alah Fainnahu La Mukraha lahu dan Muslim no. 6752 , kitab Adz-Dzikr wad Du‘a, bab Al-‘azmu bid Du‘a wa laa Yaqul In Syi’ta) 

KESEPULUH. Menghadirkan hati dan meyakini doanya akan diijabahi. Abu Hurairah radiyallahu'anhu mengabarkan sabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam: “Berdoalah kalian kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai lagi main-main.” (HR. At-Tirmidzi no. 3479. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 594 dan Shahih Tirmidzi) 

SEBELAS. Mengulang-ulang doa Dengan dalil potongan dari hadits Ibnu Mas‘ud radiyallahu'ahu yang panjang: “Adalah Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bila berdoa beliau berdoa tiga kali dan bila meminta beliau minta tiga kali.”(HR. Muslim no. 4625, kitab Al-Jihad was Sair, bab Ma Laqiyan Nabiyyu r min Adzal Musyrikin wal Munafiqin) 

DUABELAS. Tidak berdoa dengan sesuatu yang mengandung dosa atau pemutusan silaturahim. Karena Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda: “Terus menerus dikabulkan permintaan seorang hamba selama ia tidak berdoa dengan sesuatu yang mengandung dosa dan pemutusan silaturahim.” (HR. Muslim no. 6871, bab Bayanu Annahu Yustajabu Lid Da‘i Ma Lam Ya‘jal…) 

TIGABELAS. Seorang mukmin tidak sepantasnya bersikap terburu-buru, ingin segera terkabul doanya dan merasa begitu lambatnya doanya dikabulkan, hingga keluar omongan dari lisannya: “Aku telah berdoa namun doaku belum juga dikabulkan.” Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda: “Dikabulkan doa salah seorang dari kalian selama ia tidak terburu-buru (ingin segera dikabulkan doanya, -pent.) hingga ia berkata: “Aku telah berdoa, namun belum juga dikabulkan.” (HR. Bukhari, kitab Ad-Da‘awat, bab Yustajabu lil ‘Abd Ma Lam Ya‘jal dan Muslim no. 6869, kitab Adz-Dzikr wad Du’a, bab Bayanu Annahu Yustajabu lid Da‘i Ma Lam Ya‘jal fa Yaqulu: Da‘awtu falam Yustajab Li) Beliau Shallallahu'alaihiwasalam juga bersabda: “Terus menerus dikabulkan doa seorang hamba selama ia tidak meminta perkara yang mengandung dosa dan pemutusan silaturahim, dan selama ia tidak terburu-buru (minta disegerakan). Ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan terburu-buru (isti`jal) ?” Beliau menjawab: “Orang yang terburu-buru itu berkata: “Sungguh aku telah berdoa namun aku belum melihat doaku dikabulkan.” Lalu ketika itu ia merasa capek berdoa dan jenuh dan ia pun meninggalkan doa (tidak mau lagi berdoa kepada Allah-pent.)”(HR. Muslim 6871, kitab Adz-Dzikr wad Du’a, bab Bayanu Annahu Yustajabu lid Da‘i Ma Lam Ya‘jal fa Yaqulu: Da‘awtu falam Yustajab Li)) 

EMPATBELAS. Memperbanyak doa Karena Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian meminta maka hendaklah ia memperbanyak permintaannya karena dia sedang meminta kepada Rabbnya.” (HR. Ibnu Hibban no. 2403, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1325) Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam juga bersabda: “Siapa yang menyenangkannya bila Allah mengabulkan doanya ketika ia ditimpa kesempitan dan bencana, maka hendaklah ia memperbanyak doa ketika dalam keadaan lapang/senang.” (HR. At-Tirmidzi no. 3382, kitab Ad-Da‘awat, bab Ma Ja`a Annad Da‘watal Muslim Mustajabah. Dishahihkan dalam Ash-Shahihah no. 593 dan Shahih At-Tirmidzi) 

Demikian beberapa adab doa yang dapat kami haturkan untukmu, wahai saudaraku. 
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab. 

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah)

Jika artikel ini bermanfaat, bantu share artikel ini. Lets change the world together mamen!

KELEMBUTAN DI RUMAH TANDA KEBAHAGIAAN

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ إِذَا ارَادَ بِاهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِم الرِّفْق
َ
"Sesungguhnya jika Allah menghendaki kebaikan bagi sebuah keluarga maka Allah akan memasukan kelembutan kepada mereka" 
(HR Ahmad dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 523)

Renungkanlah kondisi rumah tanggamu…
jika selalu dipenuhi dengan 

  • suara keras, 
  • lantang, 
  • kekasaran…, 
  • bentakan, 
  • pukulan terhadap anak-anak…
  • jeritan anak-anakmu…, 
  • mengangkat suara di hadapan suami…,

Maka Ketahuilah…

engkau sedang jauh dari kebaikan…
Segera rubahlah sikapmu…
perbaiki kondisi rumahmu, 
penuhi dengan senyuman, 
kelembutan, 

niscaya Allah menebar kebaikan dalam keluargamu


Ustadz Firanda Andirja

16 Maret 2015

Ulasan UU No. 11 tahun 1974 dan UU No. 7 tahun 2004 dalam kaitannya dengan payung hukum Kegiatan Penyusunan NSPM

Kegiatan penyusunan Norma, Standar, Pedoman dan Manual Bidang Sumber Daya Air memiliki payung hukum yakni UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Namun setelah berjalan kurang lebih 10 tahun, terjadi pembatalan Undang-Undang SDA tersebut melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 atas uji materi UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dinyatakan bertentangan UUD 1945.
Efek dari pembatalan UU No. 7 tahun 2004 tersebut menyebabkan undang-undang sebelumnya (UU No. 11 Tahun 1974) tentang pengairan menjadi berlaku kembali sebelum diadakan/dibuat undang-undang baru menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 yang telah diabolisi.
Berkaitan dengan hal tersebut menyebabkan tidak adanya payung hukum penyelenggaraan penyusunan Norma, Standar, Pedoman dan Manual Bidang Sumber Daya Air, yang sebenarnya secara jelas tertulis pada Pasal 14 butir (j), Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 95. Pada pasal-pasal tersebut secara jelas diterangkan lingkup umum tentang perlunya penetapan NSPM, kegunaan NSPM sebagai acuan untuk setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, serta sanksi-sanksi yang ditimbulkan apabila tidak mengacu pada NSPM tersebut.
Sehubungan dengan telah tidak berlakunya kembali UU No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air ini, payung hukum dari kegiatan yang berkaitan dengan NSPM menjadi tidak ada.
Dalam Undang-Undang No 11 tahun 1974 tentang Pengairan tidak terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang NSPM ini. Mungkin pada masa itu, negara masih dalam tahap melaksanakan pembangunan besar-besaran dan belum memikirkan dibuatnya pedoman-pedoman secara rinci. Pasal-pasal yang ada dalam undang-undang tersebut masih berisikan hal-hal umum dan belum terinci.
Sebenarnya dalam UU no. 11 tahun 1974 tersebut, khususnya pada Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) terlihat bahwa terdapat penyusunan Tata Pengaturan Air, Tata Pengairan dan Pembangunan Pengairan, yang merupakan suatu acuan bagi penyelenggaraan kegiatan pembangunan bidang keairan. Pada Pasal 15 ayat (1) butir (a) dan ayat (3) menguraikan sanksi-sanksi yang ditimbulkan bila tidak berdasarkan Tata Pengaturan Air, Tata Pengairan dan Pembangunan Pengairan. Acuan dalam pasal-pasal tersebut pada UU no. 11 tahun 1974 (Tata Pengaturan Air, Tata Pengairan dan Pembangunan Pengairan) hampir mirip dengan acuan terhadap NSPM dalam UU No. 7 tahun 2004. Hanya saja dalam NSPM lebih terinci.
Berdasarkan adanya kekurangan dalam pasal-pasal pada UU no. 11 tahun 1974, khususnya payung hukum penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan NSPM tidak ada, maka seharusnya dapat disusun undang-undang baru menggantikan UU no. 11 tahun 1974 yang diharapkan dapat mewadahi setiap kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya air ini.

@HelmidianMirza dan @PianSopianAmsori

10 Maret 2015

Morfologi Sungai

PENDAHULUAN
SUNGAI adalah torehan di permukaan bumi yang merupakan penampung dan penyalur alamiah air dan material sedimen dari suatu DAS ke tempat yang lebih rendah dan akhirnya ke laut.
Morfologi sungai adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang geometri (bentuk dan ukuran), jenis, sifat dan perilaku sungai dengan segala aspek perubahan-nya dalam matra ruang dan waktu; artinya menyangkut sifat dinamik sungai dan lingkungannya yang saling terkait.
Jadi dalam morfologi dan hidraulika sungai dipelajari perilaku sungai dan proses pembentukan sungai yang merupakan suatu agen yang merubah permukaan bumi (agent of earth crust change).

PLANFORM (DENAH) SUNGAI
A.     Sinuous (berbentuk sinus atau gelombang)
1.       Sinuous Canal Form,
Kemiringan yang landai, lebar relatif sama, tidak beranyam, saluran sempit dan dalam;
2.       Sinuous Point Bar,
Kemiringan lebih curam, bagian yang lurus stabil, sedangkan bagian di tikungan lebih lebar;
3.       Sinuous Braided,
Kemiringan sangat curam, alur sungai berpindah-pindah arah radial, muatan dasar (bed load) sungai cukup besar;
B.      Non Sinuous,
Sungai beranyam, dan anak sungai mempunyai pertemuan yang berpindah pindah

POLA ALUR SUNGAI
Leopold dan Walman (1957)
  1. Lurus (straight/sinuous), jika kelokannya ≤ 1,5
  2. Berkelok (meandering), jika kelokannya > 1,5
  3. Beranyam (braided)

n  Kelokan sungai adalah perbandingan antara panjang lembah (valley slope) terhadap panjang sungai (channel slope


n  Meandering



MEKANIKA SUNGAI
Azas-azas pada mekanika sungai yaitu:
1.  Azas Kesemestaan Perubahan (The Uni Intervarcity Exchange)
Akibat atau Pengaruh Luar
a) Panas dan penyinaran → misalnya pada siang hari, batuan pecah, kemudian menjadi pasir dan terbawa turun ke sungai;
b) Tektonik → gaya yang bekerja perlahan-lahan dalam arah horizontal atau tertekuk;
c) Gravitasi → batuan-batuan menggelinding ke bawah akibat gravitasi;
d) Volkanik → semburan-semburan dari gunung api;
e) Gempa
f) Isostatis → di dalam ilmu geologi, kerak bumi mengambang dan di bawahnya mengalir magma. Kerak bumi pecah dan kemudian magma menyembur keluar, kemudian terjadi pelapukan batu.

Gaya-gaya eksternal yang merubah permukaan  bumi
a)      Perubahan permukaan
b)      Pelapukan akibat panas bumi maupun matahari
c)       Perubahan hidrologi  

2.  Azas Kecepatan Perubahan
Perubahan yang terjadi dalam kurun waktu tertentu:
a)  Waktu singkat, Seolah-olah tidak ada perubahan dalam keadaan tunak (dianggap tunak karena berlangsung dalam waktu yang cukup singkat)
b)  Waktu keseimbangan, Waktu dimana perubahan netto tidak ada yaitu waktu terjadi keseimbangan antara musim hujan dan musim kemarau (pengerusan dan pengendapan saling mengimbangi)
c)  Waktu ulang geologi, Hal ini berlangsung sangat lama

3.  Azas Open System
Adalah suatu tata yang berubah karena pengaruh luar dan dirinya sendiri. Faktor-faktor pembentuk sungai : suku-suku sistem dari sungai. Sungai dan pasu sebagai TATA YANG TERBUKA (OPEN SYSTEM). Ada suatu lingkungan kemudian terjadi interaksi antara lingkungan dan tata lingkungan (ekosistem).


Sumber: Rekayasa Sungai - Prof. Ir. Indratmo Soekarno, M.Sc., Ph.D.