09 Juni 2015

Arti waktu

Arti waktu:

Bila kau ingin tau apa arti 1 tahun, tanyakanlah pada siswa yang tak naik kelas.

Bila kau ingin tau apa arti 1 semester, tanyalah pada mahasiswa yang telat lulus kuliahnya.

Bila kau ingin tau arti 1 bulan, tanyalah pada seorang ibu yang melahirkan bayi prematur.

Bila kau ingin tau arti 1 minggu, tanyalah pada seorang editor koran mingguan.

Bila kau ingin tau arti 1 hari, tanyalah seorang wanita yang menunggu hari pernikahannnya di esok hari.

Bila kau ingin tau arti 1 jam, tanyalah pada seorang pengusaha yang terlambat menemui investor potensialnya.

Bila ingin tau arti 1 menit, tanyalah pada penumpang yang ketinggalan pesawatnya.

Bila ingin tau arti dari 1 detik, tanyalah pada koban gempa yang selamat dari reruntuhan bangunannya.

Bila ingin tau arti waktu dan hidup, tanyakanlah pada orang yang akan dihukum mati esok hari.

Demi masa sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang beriman dan mengerjakan amal soleh dan saling menasihati supaya mentaati kebenaran..

22 Maret 2015

World Water Day 2015

Hari Air Sedunia

Sebuah hari untuk merayakan, hari berubah, satu hari untuk mempersiapkan..

Hari Air Sedunia ditandai pada tanggal 22 Maret setiap tahun. Ini adalah hari untuk merayakan air. Ini adalah hari untuk membuat perbedaan bagi anggota populasi global yang menderita masalah air terkait. Ini adalah hari untuk mempersiapkan bagaimana kita mengolah air di masa depan.

Tema Hari Air Dunia 2015 adalah "Air dan Pembangunan Berkelanjutan". Ini tentang bagaimana hubungan air ke seluruh area yang kita perlu pertimbangkan untuk menciptakan masa depan yang kita inginkan.

Setiap tahun, UN-Water menyediakan sumber daya untuk menginspirasi perayaan Hari Air Sedunia..

18 Maret 2015

ADAB DALAM BERDOA



Ketahuilah wahai saudaraku, semoga Allah Ta'ala merahmatimu! 

Doa merupakan senjata orang-orang yang beriman. Sehingga seorang hamba tidak patut meninggalkan doa kepada Rabbnya. Apalah lagi telah ada perintah dan janji dari-Nya: 

“Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkan permohonan kalian.” (Ghafir: 60) 

Namun perlu kita perhatikan untuk berdoa itu ada adab-adabnya yang tidak boleh diabaikan bila memang diinginkan doa itu mustajab. Beberapa di antara adab tersebut adalah sebagai berikut: 

PERTAMA. Menjauhi makanan, minuman dan pakaian yang diperoleh dari hasil yang haram. Dalam hadits Abu Hurairah radiyallahu'anhu disebutkan: Kemudian Rasulullah menyebutkan seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan yang panjang, dalam keadaan kusut masai lagi berdebu. Ia membentangkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!” Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan ia diberi makan dari yang haram, lalu dari mana doanya akan dikabulkan ? (HR. Muslim no. 2343 kitab Az-Zakah, bab Qabulush Shadaqah minal Kasbith Thayyib) 

KEDUA. Mengikhlaskan doa hanya kepada Allah Ta'ala Sebagaimana Dia Yang Maha Suci berfirman: “Berdoalah kalian kepada Allah dalam keadaan mengikhlaskan agama untuk-Nya.” (Al-Ghafir: 14) 

KETIGA. Tawassul kepada Allah Ta'ala dengan amalan shalih Tawassul kepada Allah Ta'ala dengan amalan shalih yang pernah dilakukan sebagaimana kisah tiga orang yang terperangkap dalam gua, tidak bisa keluar darinya, kemudian masing-masingnya berdoa kepada Allah Ta'ala dengan menyebut amalan shalih yang pernah mereka lakukan hingga akhirnya Allah U pun memerintahkan batu yang menutupi mulut gua tersebut agar bergeser hingga mereka bertiga dapat keluar darinya. (lihat HR. Bukhari no. 3465, kitab Ahaditsul Anbiya’, bab Haditsul Ghar dan Muslim no. 6884, kitab At-Taubah, bab Qishshah Ashabil Ghar Ats-Tsalatsah wat Tawassul bi Shalihil A‘mal) 

KEEMPAT. Menghadap kiblat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam ketika mendoakan umatnya, beliau berdoa dengan mengangkat tangan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini: ‘Amr ibnul ‘Ash rahimahullah berkata: “Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam membaca firman Allah Ta'ala tentang doa Nabi Ibrahim 'alaihisalam : “Wahai Rabbku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan banyak manusia maka siapa yang mau mengikutiku berarti ia termasuk golonganku.” Nabi ‘Isa 'alaihisalam berkata: “Jika Engkau mengazab mereka maka sungguh mereka adalah hamba-hamba-Mu dan jika Engkau mengampuni mereka maka sesungguhnya Engkau adalah Maha Perkasa lagi memiliki hikmah.” Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam pun mengangkat kedua tangannya seraya berdoa: “Ya Allah! Umatku, umatku. Dan beliau menangis.” (HR. Muslim no. 489, kitab Al-Iman, bab Du‘an Nabi Shallallahu'alaihiwasalam li Ummatihi wa Buka’uhu Syafaqatan ‘alaihim) Di antara faedah yang didapatkan dari hadits di atas kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah disenanginya mengangkat kedua tangan ketika berdoa. (Al-Minhaj, 3/74) 

KELIMA. Membentangkan kedua tangan dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam : “Sesungguhnya Allah Ta'ala malu bila seorang hamba-Nya membentangkan kedua tangannya untuk memohon kebaikan kepada-Nya lalu ia mengembalikan kedua tangan itu dalam keadaan hampa/gagal.” (HR. Ahmad 5/438, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1757) 

KEENAM. Meminta kepada Allah Ta'ala dengan menyebut nama-nama-Nya yang indah (Al-Asma’ul Husna) Allah Ta'ala berfirman: “Milik Allah-lah Al-Asma’ul Husna, maka berdoalah kalian dengan menyebut nama-nama tersebut.” (Al-A’raf: 180) 

KETUJUH. Berdoa dengan doa-doa yang ma’tsur (ada atsarnya) dari Nabi Shallallahu'alaihiwasalam. 

KEDELAPAN. Meminta dengan penuh kesungguhan dan penuh harapan. Shahabat yang mulia Abu Hurairah radiyallahu'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda: “Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian berdoa dengan mengatakan: “Ya Allah, ampunilah aku bila Engkau mau, rahmatilah aku bila Engkau mau.” Namun seharusnya ia bersungguh-sungguh (menghiba) dalam permintaannya (kepada Allah), karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memaksa-Nya. 

KESEMBILAN. Dalam satu lafadz: …akan tetapi hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam permintaannya dan membesarkan harapannya. Karena sesungguhnya tidaklah memberatkan Allah (atau tidaklah Allah Ta'ala menganggap besar) sesuatu yang diberikannya.” (HR. Bukhari no. 6339, kitab Ad-Da‘awat, bab Li Ya‘zimal Mas’alah Fainnahu La Mukraha lahu dan Muslim no. 6752 , kitab Adz-Dzikr wad Du‘a, bab Al-‘azmu bid Du‘a wa laa Yaqul In Syi’ta) 

KESEPULUH. Menghadirkan hati dan meyakini doanya akan diijabahi. Abu Hurairah radiyallahu'anhu mengabarkan sabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam: “Berdoalah kalian kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai lagi main-main.” (HR. At-Tirmidzi no. 3479. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 594 dan Shahih Tirmidzi) 

SEBELAS. Mengulang-ulang doa Dengan dalil potongan dari hadits Ibnu Mas‘ud radiyallahu'ahu yang panjang: “Adalah Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bila berdoa beliau berdoa tiga kali dan bila meminta beliau minta tiga kali.”(HR. Muslim no. 4625, kitab Al-Jihad was Sair, bab Ma Laqiyan Nabiyyu r min Adzal Musyrikin wal Munafiqin) 

DUABELAS. Tidak berdoa dengan sesuatu yang mengandung dosa atau pemutusan silaturahim. Karena Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda: “Terus menerus dikabulkan permintaan seorang hamba selama ia tidak berdoa dengan sesuatu yang mengandung dosa dan pemutusan silaturahim.” (HR. Muslim no. 6871, bab Bayanu Annahu Yustajabu Lid Da‘i Ma Lam Ya‘jal…) 

TIGABELAS. Seorang mukmin tidak sepantasnya bersikap terburu-buru, ingin segera terkabul doanya dan merasa begitu lambatnya doanya dikabulkan, hingga keluar omongan dari lisannya: “Aku telah berdoa namun doaku belum juga dikabulkan.” Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam bersabda: “Dikabulkan doa salah seorang dari kalian selama ia tidak terburu-buru (ingin segera dikabulkan doanya, -pent.) hingga ia berkata: “Aku telah berdoa, namun belum juga dikabulkan.” (HR. Bukhari, kitab Ad-Da‘awat, bab Yustajabu lil ‘Abd Ma Lam Ya‘jal dan Muslim no. 6869, kitab Adz-Dzikr wad Du’a, bab Bayanu Annahu Yustajabu lid Da‘i Ma Lam Ya‘jal fa Yaqulu: Da‘awtu falam Yustajab Li) Beliau Shallallahu'alaihiwasalam juga bersabda: “Terus menerus dikabulkan doa seorang hamba selama ia tidak meminta perkara yang mengandung dosa dan pemutusan silaturahim, dan selama ia tidak terburu-buru (minta disegerakan). Ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan terburu-buru (isti`jal) ?” Beliau menjawab: “Orang yang terburu-buru itu berkata: “Sungguh aku telah berdoa namun aku belum melihat doaku dikabulkan.” Lalu ketika itu ia merasa capek berdoa dan jenuh dan ia pun meninggalkan doa (tidak mau lagi berdoa kepada Allah-pent.)”(HR. Muslim 6871, kitab Adz-Dzikr wad Du’a, bab Bayanu Annahu Yustajabu lid Da‘i Ma Lam Ya‘jal fa Yaqulu: Da‘awtu falam Yustajab Li)) 

EMPATBELAS. Memperbanyak doa Karena Nabi Shallallahu'alaihiwasalam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian meminta maka hendaklah ia memperbanyak permintaannya karena dia sedang meminta kepada Rabbnya.” (HR. Ibnu Hibban no. 2403, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1325) Rasulullah Shallallahu'alaihiwasalam juga bersabda: “Siapa yang menyenangkannya bila Allah mengabulkan doanya ketika ia ditimpa kesempitan dan bencana, maka hendaklah ia memperbanyak doa ketika dalam keadaan lapang/senang.” (HR. At-Tirmidzi no. 3382, kitab Ad-Da‘awat, bab Ma Ja`a Annad Da‘watal Muslim Mustajabah. Dishahihkan dalam Ash-Shahihah no. 593 dan Shahih At-Tirmidzi) 

Demikian beberapa adab doa yang dapat kami haturkan untukmu, wahai saudaraku. 
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab. 

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah)

Jika artikel ini bermanfaat, bantu share artikel ini. Lets change the world together mamen!

KELEMBUTAN DI RUMAH TANDA KEBAHAGIAAN

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ إِذَا ارَادَ بِاهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِم الرِّفْق
َ
"Sesungguhnya jika Allah menghendaki kebaikan bagi sebuah keluarga maka Allah akan memasukan kelembutan kepada mereka" 
(HR Ahmad dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 523)

Renungkanlah kondisi rumah tanggamu…
jika selalu dipenuhi dengan 

  • suara keras, 
  • lantang, 
  • kekasaran…, 
  • bentakan, 
  • pukulan terhadap anak-anak…
  • jeritan anak-anakmu…, 
  • mengangkat suara di hadapan suami…,

Maka Ketahuilah…

engkau sedang jauh dari kebaikan…
Segera rubahlah sikapmu…
perbaiki kondisi rumahmu, 
penuhi dengan senyuman, 
kelembutan, 

niscaya Allah menebar kebaikan dalam keluargamu


Ustadz Firanda Andirja

16 Maret 2015

Ulasan UU No. 11 tahun 1974 dan UU No. 7 tahun 2004 dalam kaitannya dengan payung hukum Kegiatan Penyusunan NSPM

Kegiatan penyusunan Norma, Standar, Pedoman dan Manual Bidang Sumber Daya Air memiliki payung hukum yakni UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Namun setelah berjalan kurang lebih 10 tahun, terjadi pembatalan Undang-Undang SDA tersebut melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 atas uji materi UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dinyatakan bertentangan UUD 1945.
Efek dari pembatalan UU No. 7 tahun 2004 tersebut menyebabkan undang-undang sebelumnya (UU No. 11 Tahun 1974) tentang pengairan menjadi berlaku kembali sebelum diadakan/dibuat undang-undang baru menggantikan UU No. 7 Tahun 2004 yang telah diabolisi.
Berkaitan dengan hal tersebut menyebabkan tidak adanya payung hukum penyelenggaraan penyusunan Norma, Standar, Pedoman dan Manual Bidang Sumber Daya Air, yang sebenarnya secara jelas tertulis pada Pasal 14 butir (j), Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 95. Pada pasal-pasal tersebut secara jelas diterangkan lingkup umum tentang perlunya penetapan NSPM, kegunaan NSPM sebagai acuan untuk setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, serta sanksi-sanksi yang ditimbulkan apabila tidak mengacu pada NSPM tersebut.
Sehubungan dengan telah tidak berlakunya kembali UU No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air ini, payung hukum dari kegiatan yang berkaitan dengan NSPM menjadi tidak ada.
Dalam Undang-Undang No 11 tahun 1974 tentang Pengairan tidak terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang NSPM ini. Mungkin pada masa itu, negara masih dalam tahap melaksanakan pembangunan besar-besaran dan belum memikirkan dibuatnya pedoman-pedoman secara rinci. Pasal-pasal yang ada dalam undang-undang tersebut masih berisikan hal-hal umum dan belum terinci.
Sebenarnya dalam UU no. 11 tahun 1974 tersebut, khususnya pada Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) terlihat bahwa terdapat penyusunan Tata Pengaturan Air, Tata Pengairan dan Pembangunan Pengairan, yang merupakan suatu acuan bagi penyelenggaraan kegiatan pembangunan bidang keairan. Pada Pasal 15 ayat (1) butir (a) dan ayat (3) menguraikan sanksi-sanksi yang ditimbulkan bila tidak berdasarkan Tata Pengaturan Air, Tata Pengairan dan Pembangunan Pengairan. Acuan dalam pasal-pasal tersebut pada UU no. 11 tahun 1974 (Tata Pengaturan Air, Tata Pengairan dan Pembangunan Pengairan) hampir mirip dengan acuan terhadap NSPM dalam UU No. 7 tahun 2004. Hanya saja dalam NSPM lebih terinci.
Berdasarkan adanya kekurangan dalam pasal-pasal pada UU no. 11 tahun 1974, khususnya payung hukum penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan NSPM tidak ada, maka seharusnya dapat disusun undang-undang baru menggantikan UU no. 11 tahun 1974 yang diharapkan dapat mewadahi setiap kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya air ini.

@HelmidianMirza dan @PianSopianAmsori

10 Maret 2015

Morfologi Sungai

PENDAHULUAN
SUNGAI adalah torehan di permukaan bumi yang merupakan penampung dan penyalur alamiah air dan material sedimen dari suatu DAS ke tempat yang lebih rendah dan akhirnya ke laut.
Morfologi sungai adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang geometri (bentuk dan ukuran), jenis, sifat dan perilaku sungai dengan segala aspek perubahan-nya dalam matra ruang dan waktu; artinya menyangkut sifat dinamik sungai dan lingkungannya yang saling terkait.
Jadi dalam morfologi dan hidraulika sungai dipelajari perilaku sungai dan proses pembentukan sungai yang merupakan suatu agen yang merubah permukaan bumi (agent of earth crust change).

PLANFORM (DENAH) SUNGAI
A.     Sinuous (berbentuk sinus atau gelombang)
1.       Sinuous Canal Form,
Kemiringan yang landai, lebar relatif sama, tidak beranyam, saluran sempit dan dalam;
2.       Sinuous Point Bar,
Kemiringan lebih curam, bagian yang lurus stabil, sedangkan bagian di tikungan lebih lebar;
3.       Sinuous Braided,
Kemiringan sangat curam, alur sungai berpindah-pindah arah radial, muatan dasar (bed load) sungai cukup besar;
B.      Non Sinuous,
Sungai beranyam, dan anak sungai mempunyai pertemuan yang berpindah pindah

POLA ALUR SUNGAI
Leopold dan Walman (1957)
  1. Lurus (straight/sinuous), jika kelokannya ≤ 1,5
  2. Berkelok (meandering), jika kelokannya > 1,5
  3. Beranyam (braided)

n  Kelokan sungai adalah perbandingan antara panjang lembah (valley slope) terhadap panjang sungai (channel slope


n  Meandering



MEKANIKA SUNGAI
Azas-azas pada mekanika sungai yaitu:
1.  Azas Kesemestaan Perubahan (The Uni Intervarcity Exchange)
Akibat atau Pengaruh Luar
a) Panas dan penyinaran → misalnya pada siang hari, batuan pecah, kemudian menjadi pasir dan terbawa turun ke sungai;
b) Tektonik → gaya yang bekerja perlahan-lahan dalam arah horizontal atau tertekuk;
c) Gravitasi → batuan-batuan menggelinding ke bawah akibat gravitasi;
d) Volkanik → semburan-semburan dari gunung api;
e) Gempa
f) Isostatis → di dalam ilmu geologi, kerak bumi mengambang dan di bawahnya mengalir magma. Kerak bumi pecah dan kemudian magma menyembur keluar, kemudian terjadi pelapukan batu.

Gaya-gaya eksternal yang merubah permukaan  bumi
a)      Perubahan permukaan
b)      Pelapukan akibat panas bumi maupun matahari
c)       Perubahan hidrologi  

2.  Azas Kecepatan Perubahan
Perubahan yang terjadi dalam kurun waktu tertentu:
a)  Waktu singkat, Seolah-olah tidak ada perubahan dalam keadaan tunak (dianggap tunak karena berlangsung dalam waktu yang cukup singkat)
b)  Waktu keseimbangan, Waktu dimana perubahan netto tidak ada yaitu waktu terjadi keseimbangan antara musim hujan dan musim kemarau (pengerusan dan pengendapan saling mengimbangi)
c)  Waktu ulang geologi, Hal ini berlangsung sangat lama

3.  Azas Open System
Adalah suatu tata yang berubah karena pengaruh luar dan dirinya sendiri. Faktor-faktor pembentuk sungai : suku-suku sistem dari sungai. Sungai dan pasu sebagai TATA YANG TERBUKA (OPEN SYSTEM). Ada suatu lingkungan kemudian terjadi interaksi antara lingkungan dan tata lingkungan (ekosistem).


Sumber: Rekayasa Sungai - Prof. Ir. Indratmo Soekarno, M.Sc., Ph.D.

29 Agustus 2014

Bendung Karet

Pengertian Bendung Karet

Bendung karet merupakan hasil pengembangan jenis bendung tetap menjadi bendung gerak dengan membuat tubuh bendung dari tabung karet yang dikembangkan. Pembukaan bendung bisa dilakukan secara otomatis dengan pengempisan tabung karet tersebut, sedangkan pengembangannya hanya bisa dilakukan secara manual. Dibandingkan dengan bendung tetap, bendung karet memiliki kelebihan di samping kekurangan yang ada, begitu pula apabila dibandingkan dengan bendung gerak pintu.
Berdasarkan media pengisi tabung karet, ada 2 jenis bendung karet yaitu bendung karet isi udara dan isi air.
Bendung karet pertama kali dibangun tahun 1957 di Amerika Serikat dengan menggunakan bahan tekstil untuk membentuk tubuh bendung. Pada tahun 1978 bahan tersebut dikembangkan menjadi serabut nilon yang dibungkus dengan karet sintetis. Pembangunan bendung karet di Indonesia dimulai tahun 1990. Pada penerapannya di lapangan banyak dijumpai berbagai masalah yang berakibat rendahnya kinerja bendung. Masalah tersebut diakibatkan oleh kurangnya dukungan teori danpengalaman. Selain itu, belum ada pedoman yang bisa dipakai sebagai acuan untuk perencanaan bendung karet.

Pertimbangan dalam Pemilihan Bendung Karet

Pemilihan bendung karet harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Alternatif penerapan bendung jenis lain yang lebih murah tanpa mengabaikan efektifitasnya bagi tujuan dibangunnya bendung;
  2. Bendung karet hanya diterapkan pada kondisi yang apabila digunakan bendung tetap akan menimbulkan peningkatan ancaman banjir yang sulit diatasi;
  3. Alternatif bendung karet dipilih apabila bendung gerak jenis lain tidak bisa menjamin kepastian pembukaan bendung pada saat banjir datang, mengingat daerah yang harus diamankan terhadap ancaman banjir merupakan kawasan Penting.


Persyaratan Pembangunan Bendung Karet 

Pembangunan bendung karet hendaknya memenuhi persyaratan sebagai berikut:



  1. Kondisi Alur Sungai;

  • Memiliki aliran subkritik;
  • Tidak terjadi sedimentasi yang sedemikian berat sehingga mengganggu mekanisme kembang-kempisnya tabung karet;
  • Tidak mengangkut sedimen kasar;
  • Aliran sungai tidak mengangkut sampah yang besar dan keras;
  • Air sungai tidak mengandung limbah kimia yang bisa bereaksi dengan karet.

  1. Bahan

  • Tabung karet terbuat dari bahan yang elastis, kuat, kedap udara, tidak mudah terabrasi, dan tahan lama;
  • Perencanaan bahan karet baik jenis, kekuatan maupun dimensi hendaknya disesuaikan dengan kemampuan produsen untuk menyediakannya;

  1. Operasi dan Pemeliharaan

  • Radiasi sinar ultraviolet terhadap karet tubuh bendung harus dikurangi semaksimal mungkin;
  • Bendung karet harus diamankan darigangguan manusia yang tidak bertanggung jawab.



Agar operasi bendung karet dapat terlaksana dengan baik disyaratkan hal-hal berikut.
  1. Kondisi bendung dapat mengembang dan mengempis dengan baik dan tidak bocor.
  2. Instalasi pengembangan/pengempisan dan pompa udara dapat berfungsi dengan baik.
  3. Tersedia petunjuk dan pola operasi yang direncanakan dengan baik sesuai dengan fungsi dan manfaat bendung karet.
  4. Operasi bendung harus dilakukan mengikuti pola yang sudah ditetapkan.
  5. Tersedia petugas operasi yang menguasai petunjuk dan pola operasi bendung karet.



Pemeliharaan bendung karet, terutama bagian karetnya, harus dilakukan dengan intensitas tinggi mengingat gangguan yang sepele terhadap karet bisa berakibat bendung tidak berfungsi sama sekali. Untuk mendukung keberhasilan pekerjaan pemeliharaan diperlukan:

  • Bangunan direncanakan sedemikian rupa sehingga memudahkan pekerjaan pemeliharaan (lihat Pedoman perencanaan teknis bendung karet).
  • Bahan karet berkualitas tinggi (kuat, elastis, tahan lama).
  • Petugas yang diserahi pekerjaan harus cakap dan bertanggung jawab.
  • Fasilitas pemeliharaan harus terpenuhi.
  • Radiasi sinar ultraviolet terhadap karet tubuh bendung harus dikurangi semaksimal mungkin.
  • Bendung karet harus diamankan dari gangguan manusia yang tidak bertanggung jawab.


Perencanaan Tubuh Bendung


  • Bahan karet

Lembaran karet terbuat dari bahan karet asli atau sintetik yang elastik, kuat, keras, dan tahan lama. Pada umumnya bahan karet yang digunakan memiliki spesifikasi sebagai berikut:



  1. Kekerasan
Tes abrasi menggunakan metode H18 dengan beban 1 kg pada putaran 1000 kali tidak melampaui 0,8 m3/mil

  1. Kuat Tarik
Kuat tarik pada suhu normal ≥ 150 kg/cm2
Kuat tarik pada suhu 100o ≥ 120 kg/cm2
Bahan karet diperkuat dengan susunan benang nilon yang memberikan kekuatan tarik sesuai dengan yang dibutuhkan untuk menahan gaya seperti diuraikan pada butir Bahan dasar karet umumnya digunakan karet sintetis seperti ethylene propylene diene monomer (EPDM), chloroprene rubber (CR), dan lain-lain. Untuk mengurangi goresan oleh benda tajam/keras, permukaan luar karet bisa dilapisi dengan bahan keramik.

  •  Kekuatan

Kekuatan lembaran karet harus mampu menahan gaya tekanan air dikombinasikan dengan gaya tekanan udara dari dalam tubuh bendung. Tebal lembaran karet ditentukan oleh tebal susunan benang nilon ditambah lapisan penutup di kedua sisinya untuk menjamin kedap udara. Lapisan penutup sisi luar dibuat lebih tebal untuk pengamanan terhadap goresan ataupun abrasi oleh benda keras. Biasanya tebal lapisan penutup diambil sekitar 3 mm di permukaan dalam dan 7 mm di permukaan luar.
   

Perencanaan Bendung Karet

Perencanaan bendung karet didasarkan pada ketentuan-ketentuan berikut.
  1. Secara Hidraulik Bendung Karet Harus Memenuhi Ketentuan sebagai berikut:
  • Mampu melayani taraf muka air yang direncanakan.
  • Dapat membuka secara otomatis jika terjadi banjir yang melampaui batas tertentu.
  • Pada bendung yang berfungsi untuk menahan intrusi air asin, air asin yang terperangkap di hulu bendung harus bisa didorong ke hilir.
  • Aman terhadap gerusan dasar sungai akibat energi terjunan air.
  • Aman terhadap gangguan akibat arus air dan benda padat yang terangkut.
  • Tinggi bendung karet umumnya tidak melebihi 5,00 m, dengan pertimbangan bahwa konstruksi bendung karet dengan tinggi >5,00 m tidak efisien lagi.
  1. Secara Struktural Bendung Karet Harus Memenuhi Persyaratan sebagai berikut:
  • Kuat dan stabil terhadap penggulingan penggeseran dan batas daya dukung tanah serta erosi dasar pondasi;
  • Tata letak bendung direncanakan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan fasilitas bagi pekerjaan perbaikan tubuh bendung dengan mudah dan murah.
  • Tata Letak Bendung
Panjang bentang bendung diusahakan sama dengan lebar normal alur sungai. Panjang panel bendung dibatasi oleh kemampuan produsen dan kemudahan pengangkutan bahan ke lokasi. Panjang panel bendung bisa juga ditentukan oleh sistem panelisasi yang ditujukan untuk pengaturan muka air hulu. Panjang lantai hulu harus dapat menyediakan landasan bagi penggelaran lembaran karet bendung. Dasar tubuh bendung dan lantai hulu dibuat sedemikian tinggi sehingga permukaannya dapat dikeringkan dengan cara membuka pintu pembilas. Jika hal ini terkendala oleh timbulnya peningkatan ancaman banjir, permukaan dasar bendung dan lantai hulu tetap dibuat rendah dengan pilar saluran pembilas diperpanjang hingga ujung lantai hulu. Di ujung lantai hulu dan ujung hilir pondasi disediakan perletakan untuk pemasangan cofferdam sederhana.




Perencanaan Instalasi



  1. Lubang Angin
Lubang angina merupakan lubang bagi pemasukan dan pengeluaran udara pada tabung karet. Jumlah lubang minimum dua lokasi, yaitu dikedua ujung tabung karet dengan memasang pipa baja dalam tabung. Hal ini diperlukan untuk menghindari terjebaknya udarapada satu sisi tabung karet ketika terjadi v-notch yang bisa menutup rongga tabung karet. Lubang angina bisa dibuat lebih dari dua, yang diletakkan merata di sepanjang pipa baja dalam tabung karet. Dalam tabung karet juga perlu dilengkapi lubang drainase yang diperlukan untuk menguras akumulasi air yang terjadi akibat pengembungan udara yang dimampatkan.
  1. Pompa dan Saluran Udara
Pompa udara harus disediakan untuk mengembangkan tabung karet. Pemopaan udara ke dalam tabung karet harus dilengkapi dengan instrument pengontrol tekanan udara (manometer).
  1. Sistem Otomatisasi
Prinsip kerja sistem otomatisasi adalah apabila muka air sungai di hulu bendung sudah mencapai muka air pengempisan yang direncanakan, akan terjadi aliran masuk ke dalam sistem, yang diatur untuk menggerakan tuas pembuka tutup saluran udara dari tabung karet. Sistem penggerak tuas yang biasa digunakan, antara lain sebagai berikut.

  • Sistem ember, aliran air ditampung dalam suatu ember yang diikatkan pada kotak otomatisasi. Dengan makin besar berat ember, posisi ember akan turun hingga memutar tuas pembuka tutup saluran udara.
  • Sistem pengapungan, aliran air ditampung dalam suatu bak yang di dalamnya dipasang pelampung. Pelampung diikat dengan tali yang dihubungkan dengan kotak otomatisasi. Jika muka air naik, pelampung ikut naik dan menggerakkan tuas pembuka tutup.



Komponen Bangunan


  • Tubuh bendung, yang berupa tabung karet yang dikembangkan, sebagai bangunan utama yang berfungsi untuk membendung air.
  • Bangunan dasar, yang berupa fondasi untuk perletakan tubuh bendung yang dirangkaikan dengan lantai hilir sebagai dasar kolam peredam energi dan lantai hulu yang direncanakan untuk pengamanan terhadap erosi dasar pondasi.
  • Pilar dan tembok tepi, yang berfungsi sebagai batas tepi panel bendung dan penahan tanah tebing sungai.
  • Saluran dan pintu pembilas, yang berfungsi untuk pembilas sedimen di sekitar mulut bangunan pengambilan dan untuk fasilitas dewatering pada pekerjaan perbaikan tubuh bendung.
  • Instalasi pemompaan udara, yang terdiri dari generator atau jaringan suplai listrik, pompa blower, pipa penghubung, dan instalasi pipa dalam tubuh bendung serta peralatan kontrol tekanan tubuh bendung
  • Sistem otomatisasi pengempisan bendung, yang berupa sensor muka air dan alat pembuka tutup lubang pengeluaran udara.
  • Rumah operasi, yang berfungsi sebagai tempat peralatan pemompaan udara dan otomatisasi pengempisan bendung serta ruangan bagi operator. Jembatan penyeberangan, yang berfungsi untuk jalan penyeberangan orang/kendaraan antar kedua sisi sungai sekaligus untuk menghindari orang melintas pada tubuh bendung dan untuk melindungi tubuh bendung dari sengatan sinar matahari.
  • Pagar pengaman, yang menutup jalan masuk ke tubuh bendung.

Kriteria Bendung yang Baik

Dalam kaitannya dengan operasi dan pemeliharaan, bendung karet yang baik mempunyai kriteria sebagai berikut.
  1. Bisa dikembangkan dengan baik tanpa mengalami kebocoran dengan mercu sesuai dengan elevasi yang direncanakan.
  2. Bisa mengempis secara otomatis pada kondisi yang direncanakan dan bisa di kempiskan secara manual.
  3. Tersedia landasan yang bisa dilakukan dewatering dengan mudah untuk keperluan
  4. penambalan karet.
  5. Tubuh bendung terlindungi dari sengatan sinar matahari, misalnya dengan jembatan penyeberangan.
  6. Tubuh bendung aman terhadap gangguan publik dan transportasi sungai.
  7. Tubuh bendung tahan terhadap abrasi sedimen aman terhadap arus air dan angkutan sedimen/sampah.




Sumber:
Pedoman Perencanaan bendung karet isi udara - Pd T-09-2004-A